Training Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Sertifikasi KEMNAKER di Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.
Berdasarkan tingginya tingkat kecelakaan kerja serta perlunya pengawasan yang terus-menerus, yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara dan pengurus perusahaan, ditetapkanlah SOP (Standard Operating Procedure) terkait penerapan dan pelaksanaan K3, khususnya di dalam perusahaan. Dengan semboyan K3 “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tenaga kerja adalah fokus utama dalam memastikan kehidupan yang layak dan sejahtera melalui cara kerja yang aman, yang juga sejalan dengan keberlangsungan proses produksi, baik alat (barang) maupun jasa, dari suatu perusahaan yang berjalan secara efisien. K3 adalah investasi yang mutlak bagi perusahaan.
Hal tersebut diatur oleh regulasi pemerintah RI dalam bentuk norma yang menjadi standar minimal bagi tenaga kerja dan perusahaan, sebagai acuan keberlangsungan K3 di perusahaan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2: Filosofi penghidupan yang layak
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 86 & 87: Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan pelaksana lainnya seperti Permenaker, Instruksi Menteri, Kepmenaker, dan SK Dirjen terkait pelaksanaan teknis prasyarat minimal yang harus dimiliki oleh perusahaan maupun calon tenaga kerja.
Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum dan sertifikasi KEMNAKER, peserta diharapkan mampu:
Peserta akan memahami secara komprehensif apa yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang Ahli K3 dalam lingkup perusahaan.
Peserta akan dapat menjelaskan hak-hak yang dimiliki pekerja terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta akan dapat mengartikulasikan kepada pengusaha bahwa investasi dalam K3 tidak hanya menguntungkan dari segi moral, tetapi juga secara ekonomis dan produktivitas perusahaan.
Peserta akan memahami tujuan dari implementasi SMK3, termasuk aspek perlindungan terhadap pekerja dan optimalisasi operasional perusahaan.
Peserta akan terlatih dalam mengoperasikan sistem pelaporan kecelakaan, termasuk pengidentifikasiannya, faktor penyebabnya, dan persiapan laporan kepada pihak terkait.
Peserta akan terampil dalam menganalisis kasus kecelakaan, mengidentifikasi faktor penyebabnya secara mendalam, dan menyusun laporan yang akurat dan komprehensif.
Peserta akan mengenal peran dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta memahami pembinaan dan pengawasan K3 di berbagai tingkat organisasi.
Peserta akan terlatih untuk mengidentifikasi berbagai objek dan area di tempat kerja yang memerlukan pengawasan dan pemenuhan standar K3.
Peserta akan memahami persyaratan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta bagaimana memastikan pemenuhannya.
Peserta akan dapat mengembangkan budaya K3 yang kuat di perusahaan, yang berdampak positif pada peningkatan produktivitas, moral kerja, dan citra perusahaan sebagai lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Materi Training K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kelembagaan dan Keahlian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Mekanik (Pesawat Angkat-Angkut)
- Pengawasan K3 Mekanik (Pesawat Tenaga Produksi)
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Kebakaran
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
- Pengawasan K3 Kimia
- Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Manajemen Resiko Kerja
- Analisis Kecelakaan Kerja
Metodologi Pelatihan
Pengajaran yang dipimpin oleh instruktur untuk menyampaikan konsep dan pengetahuan dasar kepada peserta.
Penyajian materi oleh peserta secara individu atau kelompok untuk berbagi informasi atau hasil kajian terkait topik pelatihan.
Sertifikasi memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan instruktur, meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang karir lebih luasSesi interaktif di mana peserta dan instruktur berbagi pemikiran, pengalaman, serta ide terkait aplikasi teori dalam praktik.
Analisis mendalam terhadap situasi atau masalah dunia nyata yang relevan dengan topik pelatihan, dengan tujuan mengembangkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menanggapi tantangan yang mungkin dihadapi.
Latihan langsung atau simulasi di mana peserta memiliki kesempatan untuk menerapkan teori dan keterampilan yang telah dipelajari, sering kali melalui peran bermain atau skenario tertentu.
Penugasan individu atau kelompok untuk menyelesaikan proyek, penelitian, atau tugas lain yang memperdalam pemahaman mereka terhadap topik pelatihan.
Memastikan setiap peserta membawa perangkat ini untuk memfasilitasi kegiatan seperti akses ke materi digital, penyusunan dokumen, atau latihan praktis.
Durasi Waktu Pelatihan & Asesmen
- Pelatihan ini dilaksanakan secara online / daring selama 12 hari.
Persyaratan Pendaftaran Peserta
- Mengisi Formulir Pendaftaran, disertai Pembayaran awal Rp 200,000
- Pendidikan Terakhir : Minimal SLTA
- Kartu Tanda Penduduk (KTP ), file berformat pdf/ jpg
- Ijazah Pendidikan Terakhir, file berformat pdf/ jpg.
- Pas Foto 4×6 dengan Latar Merah, file berformat pdf/ jpg
- Memakai/Membawa Laptop
Rp 2.500.000
Course Duration:Lifetime access
Course level:All levels
Benefits Obtained :
- Webinar Link
- Training Evaluation Test
- Completion Certification