TRAINING K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER

By Admin

4,9

1,158,467 students

Training Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Sertifikasi KEMNAKER di Indonesia

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.

Berdasarkan tingginya tingkat kecelakaan kerja serta perlunya pengawasan yang terus-menerus, yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara dan pengurus perusahaan, ditetapkanlah SOP (Standard Operating Procedure) terkait penerapan dan pelaksanaan K3, khususnya di dalam perusahaan. Dengan semboyan K3 “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tenaga kerja adalah fokus utama dalam memastikan kehidupan yang layak dan sejahtera melalui cara kerja yang aman, yang juga sejalan dengan keberlangsungan proses produksi, baik alat (barang) maupun jasa, dari suatu perusahaan yang berjalan secara efisien. K3 adalah investasi yang mutlak bagi perusahaan.

Hal tersebut diatur oleh regulasi pemerintah RI dalam bentuk norma yang menjadi standar minimal bagi tenaga kerja dan perusahaan, sebagai acuan keberlangsungan K3 di perusahaan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2: Filosofi penghidupan yang layak
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 86 & 87: Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  • Peraturan pelaksana lainnya seperti Permenaker, Instruksi Menteri, Kepmenaker, dan SK Dirjen terkait pelaksanaan teknis prasyarat minimal yang harus dimiliki oleh perusahaan maupun calon tenaga kerja.
Prestasi dan apresiasi dari negara terhadap capaian penerapan K3 di suatu perusahaan diberikan dalam bentuk penghargaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Penghargaan ini rutin diberikan setelah proses-proses tertentu terpenuhi, yang menambah nilai mutu perusahaan. Salah satu contoh penghargaan tersebut adalah penghargaan kecelakaan nihil, yang merupakan tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan kepada manajemen perusahaan yang berhasil melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja dalam jangka waktu tertentu.
 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas 

Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum dan sertifikasi KEMNAKER, peserta diharapkan mampu:

Materi Training K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI

Metodologi Pelatihan

Durasi Waktu Pelatihan & Asesmen

Persyaratan Pendaftaran Peserta

cover video
Play Video about cover video

Rp 2.500.000

Course Duration:Lifetime access

Course level:All levels

Benefits Obtained :

Scroll to Top