SERTIFIKASI BNSP TEKNISI PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

By Admin

4,9

1,158,467 students

Gambaran Umum Sertifikasi Perpajakan

Pada Era Industri 4.0, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tinggi, khususnya di bidang perpajakan. SDM unggul adalah pekerja yang profesional, produktif, mampu bersaing secara global, dan siap menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan SDM unggul menuju Indonesia Maju. Salah satu indikator SDM yang unggul adalah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.

Untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, industri, dan lembaga swasta. Setiap tenaga kerja yang akan masuk ke dunia kerja atau pasar tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikasi Kompetensi Perpajakan BNSP di Indonesia

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Dalam bidang perpajakan, BNSP memberikan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi resmi. Proses sertifikasi perpajakan mencakup beberapa tahapan, antara lain: pelatihan dan pendidikan, uji kompetensi, dan sertifikasi. Calon peserta sertifikasi mengikuti program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan yang diakui oleh BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh LSP yang berlisensi BNSP, mencakup penilaian atas kemampuan teknis dan praktis peserta dalam bidang perpajakan. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pemegangnya memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis, khususnya Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

Dengan demikian, Sertifikasi perpajakan di Indonesia merupakan langkah strategis dalam menyiapkan SDM yang kompeten dan siap bersaing di era global. Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat dan pelaksanaan uji kompetensi yang ketat, diharapkan tenaga kerja di bidang perpajakan dapat bekerja secara profesional dan berdaya saing tinggi. BNSP, melalui LSP yang berlisensi, memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi yang diakui baik secara nasional maupun internasional, sehingga siap menghadapi tantangan global di era Industri 4.0.

Tujuan Sertifikasi Perpajakan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):

Manfaat Sertifikasi Perpajakan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):

Standar kompetensi yang digunakan Sertifikasi Skema Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Unit kompetensi Skema Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Metodologi Pelatihan

Durasi Waktu Asesmen

Persyaratan Pendaftaran Peserta

cover video
Play Video about cover video

Rp 1.500.000

Course Duration:Lifetime access

Course level:All levels

Benefits Obtained :

Scroll to Top