SERTIFIKASI BNSP TEKNISI PERPAJAKAN PPN & PPnBM
By Admin
4,9
1,158,467 students
Gambaran Umum Sertifikasi Perpajakan
Pada Era Industri 4.0, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tinggi, khususnya di bidang perpajakan. SDM unggul adalah pekerja yang profesional, produktif, mampu bersaing secara global, dan siap menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan SDM unggul menuju Indonesia Maju. Salah satu indikator SDM yang unggul adalah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak seperti instansi pemerintah, lembaga pendidikan, industri, dan lembaga swasta. Setiap tenaga kerja yang akan masuk ke dunia kerja atau pasar tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi Kompetensi Perpajakan BNSP di Indonesia
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Dalam bidang perpajakan, BNSP memberikan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi resmi. Proses sertifikasi perpajakan mencakup beberapa tahapan, antara lain: pelatihan dan pendidikan, uji kompetensi, dan sertifikasi. Calon peserta sertifikasi mengikuti program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan yang diakui oleh BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh LSP yang berlisensi BNSP, mencakup penilaian atas kemampuan teknis dan praktis peserta dalam bidang perpajakan. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pemegangnya memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis, khususnya Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Dengan demikian, Sertifikasi perpajakan di Indonesia merupakan langkah strategis dalam menyiapkan SDM yang kompeten dan siap bersaing di era global. Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat dan pelaksanaan uji kompetensi yang ketat, diharapkan tenaga kerja di bidang perpajakan dapat bekerja secara profesional dan berdaya saing tinggi. BNSP, melalui LSP yang berlisensi, memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi yang diakui baik secara nasional maupun internasional, sehingga siap menghadapi tantangan global di era Industri 4.0.
Tujuan Sertifikasi Perpajakan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):
Tujuan utama sertifikasi perpajakan adalah mengakui secara resmi bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan dalam bidang perpajakan.
Sertifikasi membantu meningkatkan standar profesionalisme di industri perpajakan dengan menetapkan baris dasar yang jelas untuk keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan.
Sertifikasi memberikan dorongan bagi individu untuk mengembangkan karir mereka di bidang perpajakan dengan memperluas peluang karir dan mobilitas.
Melalui sertifikasi, BNSP memastikan bahwa pemegang sertifikat mematuhi regulasi dan standar perpajakan yang berlaku, membantu mengurangi risiko kesalahan dan masalah hukum.
Sertifikasi membantu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh para profesional perpajakan, memastikan bahwa klien dan perusahaan mendapatkan standar layanan yang tinggi.
Sertifikasi BNSP juga mendukung integrasi profesional internasional, karena diakui baik di tingkat nasional maupun internasional, memungkinkan kolaborasi lintas negara yang lebih baik dalam bidang perpajakan.
Memiliki SDM yang tersertifikasi membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak, mengurangi biaya dan meningkatkan akurasi.
Sertifikasi meningkatkan kredibilitas profesional individu di mata klien, mitra bisnis, dan atasan, membuktikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang diakui secara luas dalam bidang perpajakan.
Manfaat Sertifikasi Perpajakan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):
-
Validasi Kompetensi
Sertifikasi adalah bukti konkret bahwa seorang sekretaris memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diverifikasi secara independen, meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari. -
Pengembangan Profesional Berkelanjutan:
Melalui pelatihan terstruktur dan sertifikasi berkualitas tinggi, sekretaris dapat terus mengembangkan kemampuan mereka sesuai dengan kebutuhan dan perubahan dalam lingkungan kerja yang dinamis. -
Akses ke Peluang Karir yang Lebih Luas:
Sertifikasi memungkinkan sekretaris untuk mengeksplorasi peluang karir yang lebih baik dan meningkatkan mobilitas kerja mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional.List Item -
Kepatuhan terhadap Standar Nasional dan Internasional:
Dengan sertifikasi, perusahaan dapat memastikan bahwa sekretaris mereka mematuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi nasional, serta mempersiapkan mereka untuk memenuhi standar internasional dalam profesi administrasi perkantoran. -
Kontribusi terhadap Efisiensi Organisasi:
SDM yang memiliki sertifikasi dapat membantu perusahaan mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam operasi sehari-hari, mengurangi kesalahan administratif, dan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan. -
Pengakuan Kompetensi:
Sertifikasi BNSP memberikan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang perpajakan, menunjukkan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional. -
Peningkatan Kredibilitas Profesional:
Sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas profesional, yang dapat meningkatkan kepercayaan klien, perusahaan, dan mitra bisnis terhadap kemampuan dan integritas pemegang sertifikat. -
Peluang Karier yang Lebih Baik:
Memiliki sertifikat kompetensi dapat membuka peluang karier yang lebih luas, termasuk kemungkinan untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi atau mendapatkan gaji yang lebih baik. -
Daya Saing di Pasar Kerja:
Sertifikasi ini memberikan keunggulan kompetitif bagi tenaga kerja di pasar kerja, membedakan mereka dari kandidat lain yang mungkin tidak memiliki sertifikasi serupa. -
Kepatuhan terhadap Regulasi:
Memastikan bahwa tenaga kerja mematuhi regulasi dan standar perpajakan yang berlaku, yang penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi profesional. -
Pengembangan Profesional:
Proses sertifikasi sering kali melibatkan pelatihan dan pengujian, yang membantu profesional di bidang perpajakan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. -
Keberterimaan Internasional:
Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan sering kali juga dihargai di tingkat internasional, membantu profesional yang ingin bekerja atau berkolaborasi dengan pihak luar negeri. - Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas: Tenaga kerja yang terlatih dan tersertifikasi biasanya lebih efisien dan produktif, mampu menjalankan tugas dengan lebih baik dan cepat, serta mengurangi kesalahan dalam pekerjaan perpajakan.
- Jaminan Kualitas Layanan: Dengan sertifikasi, klien dan perusahaan dapat merasa lebih yakin bahwa layanan yang diberikan oleh tenaga kerja bersertifikat memenuhi standar kualitas yang tinggi.
-
Sertifikasi perpajakan dari BNSP memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi profesional, perusahaan, dan industri perpajakan secara keseluruhan, meningkatkan kompetensi, kredibilitas, dan daya saing di pasar kerja.
Standar kompetensi yang digunakan Sertifikasi Skema Teknisi Perpajakan PPN & PPnBM
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Unit kompetensi Skema Teknisi Perpajakan PPN & PPnBM
- Menyiapkan Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
- Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Menghitung Pajak Terutang
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC), Surat Setoran Pabean, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
- Mengajukan Kompensasi
- Mengajukan Restitusi
- Mengajukan Fasilitas Perpajakan
- Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
Metodologi Pelatihan
Pengajaran yang dipimpin oleh instruktur untuk menyampaikan konsep dan pengetahuan dasar kepada peserta.
Penyajian materi oleh peserta secara individu atau kelompok untuk berbagi informasi atau hasil kajian terkait topik pelatihan.
Sertifikasi memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan instruktur, meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang karir lebih luas. Sesi interaktif di mana peserta dan instruktur berbagi pemikiran, pengalaman, serta ide terkait aplikasi teori dalam praktik.
Analisis mendalam terhadap situasi atau masalah dunia nyata yang relevan dengan topik pelatihan, dengan tujuan mengembangkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menanggapi tantangan yang mungkin dihadapi.
Latihan langsung atau simulasi di mana peserta memiliki kesempatan untuk menerapkan teori dan keterampilan yang telah dipelajari, sering kali melalui peran bermain atau skenario tertentu.
Penugasan individu atau kelompok untuk menyelesaikan proyek, penelitian, atau tugas lain yang memperdalam pemahaman mereka terhadap topik pelatihan.
Memastikan setiap peserta membawa perangkat ini untuk memfasilitasi kegiatan seperti akses ke materi digital, penyusunan dokumen, atau latihan praktis.
Durasi Waktu Asesmen
- Durasi 1 hari uji kompetensi
Persyaratan Pendaftaran Peserta
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan PPN & PPnBM, atau
- Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun
- Kartu Tanda Penduduk (KTP ), file berformat pdf/ jpg
- Ijazah Pendidikan Terakhir, file berformat pdf/ jpg.
- Pas Foto 4×6 dengan Latar Merah, file berformat pdf/ jpg
- Memakai/Membawa Laptop
Rp 1.500.000
Course Duration:Lifetime access
Course level:All levels
Benefits Obtained :
- Webinar Link
- Training Evaluation Test
- Completion Certification