TRAINING & SERTIFIKASI HR STAFF BNSP​

By Admin

4,9

1,158,467 students

TRAINING & SERTIFIKASI HR STAFF BNSP

(STAFF HRD)

𝓟𝓮𝓷𝓽𝓲𝓷𝓰𝓷𝔂𝓪 𝓢𝓮𝓻𝓯𝓲𝓯𝓲𝓴𝓪𝓼𝓲 𝓚𝓸𝓶𝓹𝓮𝓽𝓮𝓷𝓼𝓲 𝓤𝓷𝓽𝓾𝓴 𝓣𝓮𝓷𝓪𝓰𝓪 𝓚𝓮𝓻𝓳𝓪 𝓑𝓲𝓭𝓪𝓷𝓰 𝓜𝓪𝓷𝓪𝓳𝓮𝓶𝓮𝓷 𝓢𝓾𝓶𝓫𝓮𝓻 𝓓𝓪𝔂𝓪 𝓜𝓪𝓷𝓾𝓼𝓲𝓪

Dukungan pemerintah dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja telah secara signifikan mempengaruhi sektor ketenagakerjaan dengan meningkatkan daya saing dan produktivitas secara keseluruhan. Salah satu implementasi konkret dari dukungan ini adalah melalui pengenalan regulasi yang mewajibkan sertifikasi kompetensi di bidang manajemen sumber daya manusia, seperti yang diuraikan di bawah ini:

A. KEWAJIBAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) RI No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Peraturan ini merupakan langkah progresif dalam standarisasi kompetensi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di semua unit usaha. Bertujuan agar setiap pengelola SDM memiliki kemampuan dasar yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2022, dan mengikat pengelola SDM yang bertanggung jawab atas enam bidang SDM, meliputi pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, peningkatan produktivitas, hubungan industrial, sistem remunerasi, dan pengelolaan talenta.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah menciptakan tenaga kerja yang kompeten dalam bidang manajemen SDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis dengan mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang ini.

Semua perusahaan menginginkan karyawan yang dapat melaksanakan tugas dengan profesional, dan sertifikasi kompetensi kerja menjadi salah satu upaya untuk memastikannya. Salah satu sertifikasi yang paling diakui adalah sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang dikeluarkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

Kewajiban sertifikasi ini berlaku bagi tenaga kerja yang menduduki jabatan setara dengan kualifikasi jenjang 4 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ini adalah kerangka penjenjangan kualifikasi SDM yang mengintegrasikan sektor pendidikan dengan pelatihan dan pengalaman kerja.

Kepmenaker (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan) juga mengatur bahwa kewajiban sertifikasi ini berlaku bagi tenaga kerja di perusahaan berskala menengah dan besar, dengan jumlah SDM yang diwajibkan memiliki kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan korporasi masing-masing.

B. TUJUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA adalah untuk menyetarakan kemampuan dasar pengelola SDM, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM nasional. Selain itu, pemberlakuan wajib sertifikasi bertujuan untuk:

  1. Memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia.
  3. Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

C. MANFAAT SERTIFIKASI BNSP meliputi sejumlah keuntungan, di antaranya:

  1. Meningkatkan kepercayaan diri terhadap kemampuan sendiri, baik bagi lulusan baru maupun karyawan tetap.
  2. Lebih mengenal kemampuan diri sendiri.
  3. Meningkatkan akses untuk pengembangan diri.
  4. Memudahkan perusahaan menyaring calon karyawan yang kompeten.
  5. Meningkatkan produktivitas kerja.

SKEMA STAF SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

METODE UJI SERTIFIKASI

Metode uji sertifikasi untuk Staf SDM melibatkan observasi dan wawancara terhadap portofolio atau bukti yang dimiliki oleh calon sertifikasi. Observasi dilakukan untuk melihat langsung keterampilan dan praktik yang dimiliki oleh calon, sementara wawancara digunakan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang pengalaman, pengetahuan, dan pendekatan yang digunakan dalam mengelola aspek-aspek SDM. Proses ini memungkinkan penguji untuk menilai kompetensi calon secara holistik dan menyeluruh, memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan untuk Staf SDM yang berkualitas.

PERSYARATAN PESERTA

BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI

   -Mahasiswa: Rp 1000.000,-
   -Umum: Rp. 1.200.000,-
Sudah Termasuk:
   -Pelatihan
   -Bimtek & Registrasi
   -Portofolio & Assessment

cover video
Play Video

Rp 1.200.000

Course Duration:3d

Course level:Beginner

Benefits Obtained :

Scroll to Top